Penentuan Kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan Kelas VI untuk SD/MI (PAKET A) dan setiap tingkatan kelas Akhir Paket B setara SMP/Mts dan Paket C Setara SMU/MA
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila :
- telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di satuan pendidikan
- mengikuti penilaian sumatif yang di laksanakan oleh satuan pendidikan
Kelulusan Peserta Didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di berikan Ijazah. Ijazah di berikan pada Akhir Semester Genap pada setiap Akhir jenjang.
mekanisme kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan pedoman oleh Kepala Unit Utama yang membidangi Kurikulum dan Asesmen ( Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan ),yaitu panduan Pembelajaran dan Asesmen.(baik Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka )
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Imanuel timika telah menyelenggarakan Penilaian AKhir Semester Genap Bagi Peserta Didik Akhir Paket C setara SMU/MA selama 2 Hari Tanggal 30 April s/d 1 Mei 2024